MERAIH JUARA 2 LOMBA KTI KORPRI TINGKAT KOTA PKL 2008
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kader KORPRI yang mengemban tugas sebagai abdi masyarakat dan berkedudukan sebagai aparatur negara. PNS mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani, yang taat hukum, berperadaban, modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi. Untuk itulah PNS dituntut dapat menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 sehingga tercipta tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Kinerja PNS sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat banyak diragukan oleh masyarakat. Persepsi PNS yang terlanjur disematkan masyarakat adalah persepsi yang cenderung negatif. PNS dianggap belum optimal dalam menjalankan tugasnya. Banyak pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan PNS dalam lingkungan kerja kesehariannya. Seperti kelalaian menjalankan tugas, adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Napotisme), sampai ke tindakan kriminal serta asusila yang marak mewarnai dunia PNS Indonesia.
Realita yang terpapar di atas menunjukkan betapa lemahnya sikap keprofesionalan PNS dalam mengemban tugas negara, terlebih sebagai kader pembangunan. Meskipun reformasi telah bergulir dan pergantian pemerintah selalu disertai dengan upaya pembenahan tetapi citra buruk PNS masih saja melekat di benak publik (www.kompas.com/Kompas Cetak/0504/Polhum).
Pada saat ini masyarakat masih memandang pelayanan yang diberikan PNS masih kurang maksimal. Asumsi ini dilatar belakangi dengan adanya realita bahwa kinerja dan etos kerja PNS dalam melayani belum memenuhi harapan masyarakat. Padahal PNS sebagai anggota KORPRI telah bersepakat dalam Munas V KORPRI yang diselenggarakan tanggal 17 Februari 1999 yang menghasilkan KORPRI Paradigma Baru yang Profesional, Netral, dan Sejahtera. Bukan lagi KORPRI era masa lalu yang berparadigma sebagai alat politik suatu golongan di pemerintahan yang saat itu berkuasa mutlak.
Paradigma Baru KORPRI terbukti telah berhasil memperjuangkan aspirasi dan hak-hak anggotanya dengan adanya peningkatan kesejahteraan anggotanya agar dapat hidup lebih layak. Adanya kenaikan gaji, kenaikan tunjangan, pemberian gaji ke-13 sebagai pengganti THR, maupun peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dan lainnya yang beberapa tahun ini telah terwujud dan dirasakan oleh PNS merupakan bukti nyata perjuangan yang diraih KORPRI yang sekarang ini (Drs. Mujiyono dalam setjen.esdm.go.2006).
Ironis sekali apabila semua kemajuan kesejahteraan yang diperoleh kader-kader KORPRI tersebut tidak diimbangi dengan kinerja mereka sebagai abdi masyarakat yang seharusnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Alangkah tidak tahu dirinya kader-kader KORPRI yang masih mempertahankan paradigma lama mereka yang ogah-ogahan untuk bekerja sesuai dengan beban tugas di bidang keahlian masing-masing.
Persaingan di dunia kerja yang semakin padat dan terbatasnya lapangan pekerjaan di negeri ini menyebabkan sulit berkembangnya tingkatan taraf hidup masyarakat. Membludaknya angka pengangguran semakin memperburuk citra perekonomian bangsa yang semakin carut-marut. Sudah selayaknya PNS melakukan koreksi diri dengan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan kewajibannya. Mengingat profesi yang mereka emban itu adalah profesi yang cukup terpandang dan diidamkan sebagian besar masyarakat, lebih-lebih imbalan yang diperoleh dapat dikatakan sudah selayaknya.
Untuk itulah PNS dituntut mampu meningkatkan kinerja mereka dengan memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan yang terbaik yang dilakukan adalah pelayanan yang sesuai dengan Paradigma Baru KORPRI yang Profesional, Netral, dan Sejahtera. Melalui pelayanan prima berbasis IQ, EQ, dan SQ diharapakan para kader KORPRI dapat meningkatkan kinerja mereka secara signifikan.
1. Pelayanan Prima
Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah Excellent Service yang secara harafiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan. Apabila instansi pelayanan belum memiliki standar pelayanan, maka pelayanan disebut sangat baik atau terbaik atau akan menjadi prima manakala dapat atau mampu memuaskan pihak yang dilayani (pelanggan). Jadi, pelayanan prima dalam hal ini sesuai dengan harapan pelanggan.
Tentunya agar keprimaan suatu pelayanan dapat terukur, bagi instansi pemberi pelayanan yang belum memiliki standar pelayanan, maka perlu membuat standar pelayanan prima sesuai dengan tugas dan fungsinya (Sutopo dan Suryanto dalam bukunya Pelayanan Prima, 2006 : 9).
Pelayanan prima dapat juga dikategorikan sebagai pelayanan atau bantuan atau jasa yang dibutuhkan dan diberikan secara profesional dengan kualitas unggul.
2. Pelayanan Prima Berbasis IQ
Pelayanan prima berbasis IQ (Intelegence Quotient) merupakan pelayanan terbaik yang didasarkan pada kecerdasanan rasional atau secara akademik, meliputi kemampuan verbal, matematis, spesial, dan logika. Pelayanan jenis ini relatif mudah terukur dan cenderung permanen. Adapun ciri pelayanan berbasis IQ ini adalah rasional dan logis, kreatif/inovatif, adanya perbaikan secara berkesinambungan, minim kesalahan, skala prioritas yang tinggi, berwawasan, terencana, dan tingginya tingkat kerja.
Pelayanan berbasis IQ yang diberikan PNS ini berorientasi pada tingkatan pendidikan, kecakapan, dan keterampilan yang sesuai bidang tempat ia bertugas. Dalan hal ini PNS harus kompeten dalam memberikan pelayanan terbaiknya supaya memenuhi ranah profesional dalam Paradigma Baru KORPRI.
3. Pelayanan Berbasis EQ
EQ merupakan singkatan dari Emotional Quetiont atau Emotional Intelegensi yang berarti kecerdasan emosi, meliputi perasaan. EQ merupakan kemampuan untuk mengenali, membedakan, memahami perasaan diri sendiri dan orang lain agar mampu bertindak secara tepat sesuai dengan situasi dalam rangka membina hubungan dengan orang lain.
Dalam memberikan pelayanan yang berbasis EQ ini perlu adanya kemampuan dalam memahami pelanggan, menggali keinginan/kebutuhan pelanggan, dan memenuhi apa yang dibutuhkan pelanggan secara ikhlas, tidak dalam perasaan terpaksa. PNS yang memberikan pelayanan berbasis EQ ini diharapkan dapat melakukannya dengan sepenuh hati.
Sebagai kader KORPRI yang memiliki hati nurani dituntut mampu melayani dengan bentuk pemahaman yang tinggi terhadap apa yang dirasa dan dibutuhkan pelanggan, sekaligus mampu menjalankan prosedur dengan sentuhan-sentuhan manusiawi (yang tidak bisa diberikan oleh teknologi), seperti sikap antusiasme, sopan santun, senyuman, perhatian, serta menyampaikan pujian yang tulus.
Kinerja PNS dapat dijembatani secara manusiawi melalui pelayanan prima berbasis EQ ini. Meskipun PNS itu mencukupi dalam hal tingkatan pendidikan dan kecakapan, ia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati, ia layak disebut robot-robot negara yang cerdas, canggih, tapi tak punya hati. Pelayanan jenis ini berkaitan erat dengan ranah netral yang menuntut PNS dapat memberikan pelayanan terbaiknya tanpa melihat strata sosial, tidak diskriminatif, dalam suasana hati yang bagaimanapun harus bisa menempatkan keprofesionalan kerja, pengendalian diri/emosi, dan dapat bersikap adil.
4. Pelayanan Prima Berbasis SQ
SQ singkatan dari Spritual Quetiont atau Spiritual Intellegence yang berarti kecerdasan spiritual. SQ dimaksudkan sebagai kecerdasan untuk menghadapi dan memecahkan persoalan makna dan nilai. Keberhasilan manajemen SQ berupa kemampuan menempatkan perilaku dan hidup dalam konteks yang lebih luas/kaya.
Apabila PNS telah dapat memberikan pelayanan terbaiknya yang berbasis SQ maka ia telah memiliki sikap bathin yang kokoh, yang berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan yang dianutnya. Pelayanan prima berbasis SQ sangat menyadari bahwa imbalan adalah berasal dari prestasi. PNS telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya kemudian ia mendapatkan haknya berupa gaji.
Pelayanan Prima berbasis SQ ini berkaitan dengan penerimaan kesejahteraan yang layak bagi PNS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini berhubungan dengan ranah sejahtera dalam Pardigma Baru KORPRI.
Melalui ketiga manajemen IQ, EQ, SQ yang, diharapkan PNS sebagai kader KORPRI memiliki keseimbangan yang mantap baik dalam hal kemampuan akal, emosi, dan spritual. Pelayanan yang diberikan pun akan lebih bermakna sesuai dengan Paradigma Baru KORPRI yang profesional, Netral, dan Sejahtera.
Profesional artinya anggota KORPRI harus menguasai bidang tugas atas dasar keterampilan dan ilmu pengetahuan yang terkait, serta bekerja sesuai peraturan perundangan dan nilai-nilai moral. Netral dimaksudkan anggota KORPRI tidak memihak pada salah satu kelompok partai politik tertentu, menggunakan hak sesuai hati nuraninya dalam pemilihan umum dan tidak diskriminatif di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun sejahtera dimaksudkan bahwa anggota KORPRI memperoleh imbalan yang pantas, baik secara material maupun spiritual, berupa gaji dan fasilitas lainnya untuk memperoleh kehidupan yang layak (Drs. Mujiyono dalam setjen.esdm.go.2006).
Memang opini yang terbentuk di kalangan masyarakat tentang kinerja PNS yang tidak profesional tidak dapat sekonyong-konyong berubah ke arah yang positif. Akan tetapi, melalui pelayanan prima berbasis IQ, EQ, SQ, bisa dijadikan tolok ukur kinerja PNS di mata masyarakat.